PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 16
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Dalam Biaya Penyelenggaraan Gerhan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dana pendamping. (2) Besar dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari pagu anggaran penyelenggaraan Gerhan pada masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.
