PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 10
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Gerhan, Kementerian/ lembaga yang menjadi anggota Tim Koordinasi Gerhan memprogramkan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
