PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 11
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
(1) Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Gerhan di Provinsi, gubernur membentuk Tim Pembina Gerhan Provinsi. (2) Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Gerhan di kabupaten/kota, bupati/walikota membentuk Tim Pembina Gerhan Kabupaten/Kota. (3) Tim Pembina Gerhan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan Gerhan kepada Tim Koordinasi Gerhan setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan kepada Ketua Tim Pembina Gerhan Provinsi. (4) Tim Pembina Gerhan Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan Gerhan kepada Tim Koordinasi Gerhan setiap 3 (tiga) bulan.
