PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007 tentang GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 9
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
(1) Tim Koordinasi Gerhan mengadakan rapat koordinasi paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi Gerhan dapat mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu. (3) Tim Koordinasi Gerhan menyampaikan laporan kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
