PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 3
(1) PUPN terdiri dari PUPN Pusat dan PUPN Cabang. (2) PUPN Pusat berkedudukan di Jakarta. (3) PUPN Cabang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
