PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 2
(1) PUPN mempunyai tugas melaksanakan pengurusan Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah dan badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. (2) Pelaksanaan keputusan PUPN diselenggarakan oleh unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan yang menangani bidang Piutang Negara.
