Pasal 4
(1) Keanggotaan PUPN Pusat terdiri dari : a. Wakil dari Departemen Keuangan sebagai Anggota; b. Wakil dari Kepolisian Negara
sebagai Anggota; dan. c. Wakil dari Kejaksaan Agung sebagai Anggota. (2) Wakil dan Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Direktur Jenderal yang membidangi pengurusan Piutang Negara; b. Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi pengurusan Piutang Negara; c. Kepala Biro Hukum. (3) Wakil dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Direktur II Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse dan Kriminal. (4) Wakil dari Kejaksaan Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Jaksa Agung. Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (5) Ketua dan Sekretaris PUPN Pusat masing-masing dijabat oleh Direktur Jenderal dan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
