Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Wakil Ketua Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Sekretaris Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Anggota I Sekretaris, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Deputi. . .
SK No 273248 A
- Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Staf AhIi Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
13.Direktur...
SK No273249A
IEJ=FIIiITN
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum;
- Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Be{angka Komoditi, Kementerian Perdagangan;
- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
- Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
- Sekretaris, Kementerian Koperasi;
- Deputt Bidang Pengawasan Koperasi, Kementerian Koperasi;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Sekretaris . . .
SK No273250A
ET+Yf'IdIl UK IN -7
- Sekretaris, Kementerian Lingkungan Hidup;
- Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
- Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Anggota Dewan Gubernur Koordinator Pelaksanaan T\rgas
Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia;
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia;
Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan; 3l . Kepala Internasional dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Otoritas Jasa Keuangan;
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Republik Indonesia;
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia;
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
Kepala Badan Pemulihan Aset,' Kejaksaan Republik Indonesia;
Kepala. . .
SK No273251A
l-I:ld{I.I{Il UK IN -8
- Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Deputi Bidang Kontra Intelljen, Badan Intelijen Negara;
- Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Badan Nasional Terorisme;
- Deputi Bidang Kerjasama Internasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
- Deputi Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional.
3 Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
