PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2012
Pasal 13A
Mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelalsana, kelompok ahli, dan kelompok kerja dituangkan dalam bentuk pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No273252A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025
INDONESI,A,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025
REPUBLIK INDONESI.A,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREtrARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
na Djaman
SK No273072A
