PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2012
Pasal 5
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas:
Ketua Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Sekretaris Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis merangkap Transaksi Keuangan; Anggota Anggota 1 Menteri Luar Negeri; 2 Menteri Dalam Negeri; 3 Menteri Keuangan; 4 Menteri Hukum; 5 Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; 6 Menteri Perdagangan; 7 Menteri Koperasi; 8 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Lingkungan Hidup;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan; t2. Gubernur Bank Indonesia;
13.Ketua...
SK No273247A
IIIFtrJ|,ITX KIN -4
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; L4. Jaksa Agung;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
- Kepala Badan Narkotika Nasional. 2 Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
