PENGESAHAN PERSETUJUAN HUBUNGAN UDARA ANTARA PEMERINTAH
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air
Transport Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Canada) yang
telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1996 di
Jakarta.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Hubungan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air
Transport Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Canada) dalam
bahasa Indonesia, bahasa Perancis, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.205 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan
perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem
transportasi udara nasional yang mendukung
pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan
antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport
Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of Canada) dimaksudkan
untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan
udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian
khususnya di sektor perdagangan, investasi,
pembangunan, kehutanan, pertanian, pertambangan,
pendidikan, riset dan teknologi, serta hubungan orang
perseorangan kedua Negara;
www.peraturan.go.id
2020, No.205 -2-
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan Hubungan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air
Transport Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Canada) pada
tanggal 17 Januari 1996 di Jakarta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
- dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
