PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN HUBUNGAN UDARA ANTARA PEMERINTAH
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.205 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
