PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 9
BAB 3 — POLA PENYELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN
(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan
dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi konservasi
dilakukan melalui resettlement.
(2) Pola penyelesaian pada kawasan hutan dengan fungsi
konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa
memperhitungkan luas kawasan hutan dari luas daerah
aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi.
