PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 8
BAB 3 — POLA PENYELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN
(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan
dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan berupa:
- mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan
melalui perubahan batas kawasan hutan;
tukar menukar kawasan hutan;
memberikan akses pengelolaan hutan melalui
program perhutanan sosial; atau
- melakukan resettlement.
(2) Pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhitungkan:
- luas kawasan hutan yang harus dipertahankan
minimal 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -7-
- fungsi pokok kawasan hutan.
