Pasal 10
BAB 3 — POLA PENYELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN
Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan yang berada pada wilayah yang telah ditunjuk
sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung pada provinsi
dengan luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi:
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial
dan memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan melalui resettlement;
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan tidak memenuhi kriteria sebagai hutan lindung
dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan
garapan dilakukan dengan memberikan akses
pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.
