Pasal 11
BAB 3 — POLA PENYELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN
(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan
dimanfaatkan yang berada pada wilayah yang telah
ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung
pada provinsi dengan luas kawasan hutan lebih dari 30%
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -8-
(tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi:
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas
sosial dan memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan melalui resettlement;
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan tidak memenuhi kriteria sebagai hutan
lindung dilakukan dengan mengeluarkan bidang
tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan
dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam
kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai kurang dari 20
(dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan
dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.
(2) Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, harus berada dalam sumber tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan.
