PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 12
BAB 3 — POLA PENYELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN
Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan
dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai
kawasan hutan dengan fungsi produksi pada provinsi yang
memiliki luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari
30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi:
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sesuai
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -9-
ketentuan peraturan perundang-undangan atau
resettlement;
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dilakukan dengan memberikan akses
pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.
