Pasal 13
BAB 3 — POLA PENYELESAIAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN
(1) Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan
dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk
sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi pada
provinsi yang memiliki luas kawasan hutan lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran
sungai, pulau, dan/atau provinsi:
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas
sosial dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah
dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua
puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan
dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan
hutan;
- dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai kurang dari 20
(dua puluh) tahun secara berturut-turut dilakukan
dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.
(2) Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, harus berada dalam sumber tanah
obyek reforma agraria dari kawasan hutan.
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -10-
