Pasal 14
BAB 4 — TIM PERCEPATAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
(1) Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang
selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH.
(2) Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
- menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan
dalam pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah
dalam kawasan hutan;
- menetapkan luas maksimum bidang tanah yang
dapat dilakukan penyelesaian penguasaan tanah
dalam kawasan hutan;
menetapkan mekanisme Resettlement;
melakukan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; dan
- melakukan fasilitasi penyediaan anggaran dalam
pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
(3) Susunan keanggotaan Tim Percepatan PPTKH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Dalam Negeri;
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -11-
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Staf Kepresidenan.
(4) Tim Percepatan PPTKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara administratif berkedudukan di Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian.
(5) Tim Percepatan PPTKH dalam pelaksanaan tugasnya
dibantu oleh Tim Pelaksana PPTKH.
