Pasal 5
BAB 2 — PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DALAM
(1) Penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dikuasai dan dimanfaatkan
untuk:
permukiman;
fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
lahan garapan; dan/atau
hutan yang dikelola masyarakat hukum adat.
(2) Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan bagian di dalam kawasan hutan yang
dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang
mendukung penghidupan masyarakat serta masyarakat
adat.
(3) Fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fasilitas di dalam kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat
untuk kepentingan umum.
(4) Lahan garapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan bidang tanah di dalam kawasan
hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang
atau sekelompok orang yang dapat berupa sawah, ladang, kebun campuran dan/atau tambak.
(5) Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Hutan Adat yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
