PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DALAM
(1) Penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
harus memenuhi kriteria:
bidang tanah telah dikuasai oleh Pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka;
bidang tanah tidak diganggu gugat; dan
bidang tanah diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau kepala
desa/kelurahan yang bersangkutan serta diperkuat
oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
(2) Penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan
dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum
bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan; atau
- bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan
setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan.
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -5-
