PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH DALAM
(1) Pihak sebagaimana dalam Pasal 2 meliputi:
perorangan;
instansi;
badan sosial/keagamaan;
masyarakat hukum adat.
(2) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus memiliki identitas kependudukan;
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -6-
(3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah daerah.
(4) Badan sosial/keagamaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c harus terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d keberadaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan memiliki bukti penguasaan tanah.
