PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelesaian
penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden ini, dibebankan pada:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
