PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
kegiatan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan
dan pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan yang telah
dilakukan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
