PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 32
BAB 7 — RENCANA AKSI
(1) Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
disusun Rencana Aksi penyelesaian penguasaan tanah
dalam kawasan hutan.
(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH.
PEMBIAYAAN
