PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 31
BAB 6 — INTEGRASI PERUBAHAN BATAS KAWASAN HUTAN NEGARA
(1) Perubahan batas kawasan hutan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat dilaksanakan
sebelum ditetapkannya perubahan rencana tata ruang.
(2) Keputusan perubahan batas kawasan hutan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)
diintegrasikan ke dalam perubahan rencana tata tuang.
(3) Sebelum perubahan rencana tata ruang ditetapkan
berdasarkan perubahan batas kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian tanda
bukti hak dan izin pemanfaatan ruang dapat
dilaksanakan sesuai arahan peruntukan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -21-
