PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 30
BAB 5 — PROSEDUR PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
Selama prosedur Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan tengah dilakukan berdasarkan tahapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20:
- masyarakat tidak melakukan pendudukan tanah baru dan/atau melakukan perbuatan yang dapat menganggu
pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah di dalam
Kawasan Hutan;
- instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran,
penangkapan, penutupan akses terhadap tanah,
dan/atau perbuatan yang dapat menganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan
hutan.
