Pasal 29
BAB 5 — PROSEDUR PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
(1) Pihak yang menerima hak atas tanah yang telah
diterbitkan sertipikatnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dilarang:
menelantarkan tanah;
mengalihkan hak atas tanahnya dalam jangka waktu
10 (sepuluh) tahun; dan/atau
- mengalih fungsikan tanahnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c dikecualikan untuk pemanfaatan lahan bagi pembangunan strategis nasional di bidang infrastruktur,
energi, pangan, dan pertahanan keamanan.
(3) Dalam hal penerima hak atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu kurang dari
10 (sepuluh) tahun tidak lagi dapat memanfaatkan tanahnya, tanah menjadi tanah yang dikuasai negara.
(4) Dalam hal penerima hak atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, tanah dapat beralih menjadi hak milik ahli warisnya.
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -20-
(5) Tanah yang diwariskan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat dipecah hak atas tanahnya.
