PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 28
BAB 5 — PROSEDUR PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
(1) Keputusan perubahan batas kawasan hutan yang
ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(3) sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah
yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-
undangan.
(2) Penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penataan melalui konsolidasi tanah.
