Pasal 27
BAB 5 — PROSEDUR PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
(1) Berdasarkan keputusan penyelesaian penguasaan tanah
dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, bupati/walikota mengumumkan kepada Pihak
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya keputusan perubahan batas kawasan hutan.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan keberatan kepada Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan atas keputusan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan melalui bupati/walikota.
(4) Waktu pengajuan keberatan terhadap keputusan pola
penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak diumumkannya keputusan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -19-
(5) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat
menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal keberatan diterima, Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan menyampaikan kepada gubernur untuk melakukan verifikasi ulang.
