PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 26
BAB 5 — PROSEDUR PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
Keputusan perubahan batas kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) disampaikan kepada Tim
Percepatan PPTKH, gubernur, Tim Inver PTKH, dan bupati/walikota terkait.
