Pasal 25
BAB 5 — PROSEDUR PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
(1) Dalam hal keputusan penyelesaian untuk bidang tanah
yang dikuasai dan dimanfaatkan berupa tukar menukar kawasan hutan atau resettlement atau pemberian akses
pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -18-
menyelesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Biaya pelaksanaan tukar menukar kawasan hutan atau
resettlement, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
(3) Dalam hal keputusan penyelesaian bidang tanah yang
dikuasai dan dimanfaatkan berupa pengeluaran bidang
tanah dalam kawasan hutan dengan perubahan batas Kawasan Hutan, Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menerbitkan surat keputusan perubahan
batas kawasan hutan setelah dilakukan penataan batas sesuai peraturan perundang-undangan.
