Pasal 24
BAB 5 — PROSEDUR PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
(1) Gubernur menyampaikan rekomendasi Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan kepada
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Tim Percepatan PPTKH dan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan dan
rekomendasi dari Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d.
(2) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Tim Percepatan PPTKH melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan.
(3) Hasil koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan pertimbangan penyelesaian penguasaan tanah yang
berada di dalam kawasan hutan untuk ditindaklanjuti
oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
memutuskan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan untuk dapat diproses lebih lanjut atau
ditolak.
(5) Mekanisme pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH.
