PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 23
BAB 5 — PROSEDUR PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
Pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah
dalam Kawasan Hutan setiap satuan wilayah diselesaikan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap.
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -17-
