Pasal 22
BAB 5 — PROSEDUR PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
(1) Tim Inver PTKH melakukan verifikasi penguasaan tanah
berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) dengan memanfaatkan sistem informasi geografis.
(2) Verifikasi penguasaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
- pelaksanaan analisis data fisik dan data yuridis
bidang-bidang tanah yang berada di dalam Kawasan
Hutan, serta analisis lingkungan hidup;
pelaksanaan verifikasi lapangan jika diperlukan;
perumusan rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan berdasarkan hasil
analisis; dan
- penyampaian rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan kepada gubernur
dengan melampirkan:
- Peta Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan
(P4TKH) Non Kadastral;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) yang ditandatangani oleh
masing-masing pemohon;
salinan bukti-bukti penguasaan tanah lainnya;
Pakta Integritas Tim Inver PTKH; dan
usulan pola penyelesaian penguasaan tanah
dalam kawasan hutan.
