PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 21
BAB 5 — PROSEDUR PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
(1) Tim Inver PTKH melakukan inventarisasi penguasaan
tanah dalam kawasan hutan berdasarkan pendaftaran
permohonan inventarisasi dan verifikasi yang diajukan
oleh Pihak melalui bupati/walikota.
(2) Inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan
pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, atau pemanfaatan tanah.
(3) Pelaksanaan kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan meliputi
satuan wilayah administrasi Kabupaten/Kota.
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -16-
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap satuan wilayah.
