PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 20
BAB 5 — PROSEDUR PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
Prosedur Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan
Hutan dilakukan berdasarkan tahapan:
inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
verifikasi penguasaan tanah dan penyampaian
rekomendasi;
- penetapan pola penyelesaian penguasaan dan
pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan;
- penerbitan keputusan penyelesaian penguasaan dan
pemanfaatan tanah dalam kawasan hutan; dan
- penerbitan sertipikat hak atas tanah.
