Pasal 19
BAB 4 — TIM PERCEPATAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
(1) Tim Inver PTKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) mempunyai tugas:
- menerima pendaftaran permohonan inventarisasi
dan verifikasi secara kolektif yang diajukan melalui bupati/walikota;
melaksanakan pendataan lapangan;
melakukan analisis:
- data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah
yang berada di dalam kawasan hutan dan/atau
- lingkungan hidup; dan
- merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil
analisis dan menyampaikannya kepada gubernur.
(2) Susunan keanggotaan Tim Inver PTKH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
Ketua : Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan,
Sekretaris : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional,
Anggota : 1. Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang;
Kepala Badan Provinsi yang menyelenggarakan urusan dibidang Lingkungan Hidup;
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
Kepala Balai yang membidangi urusan perhutanan sosial;
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan setempat;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -15-
Camat setempat atau pejabat kecamatan; serta
Lurah/Kepala desa setempat atau sebutan lain yang disamakan dengan itu.
(3) Pedoman pelaksanaan tugas Tim Inver PTKH diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH.
