PERPRES
PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Pasal 18
BAB 4 — TIM PERCEPATAN PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH
(1) Dalam rangka melakukan inventarisasi dan verifikasi
penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Gubernur
membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PTKH.
(2) Gubernur melaporkan pelaksanaan tugas Tim Inver
PTKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua
www.peraturan.go.id
2017, No.196 -14-
Tim Percepatan PPTKH secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
