PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Uni Eropa mengenai Aspek-aspek Tertentu di
Bidang Angkutan Udara (Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the European Union on Certain
Aspects of Air Services), yang telah ditandatangani pada tanggal
29 Juni 2011, di Brussel, yang naskah aslinya dalam Bahasa
Indonesia, Bahasa Bulgaria, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark,
Bahasa Belanda, Bahasa Inggris, Bahasa Estonia, Bahasa
Finlandia, Bahasa Perancis, Bahasa Jerman, Bahasa Yunani,
Bahasa Hungaria, Bahasa Italia, Bahasa Latvia, Bahasa
Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa Polandia, Bahasa Portugis,
www.peraturan.go.id
2016, No.212
Bahasa Rumania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa
Spanyol, dan Bahasa Swedia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -4-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -6-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -8-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -10-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -12-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -14-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -16-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -18-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -20-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -22-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -24-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -26-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -28-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -30-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -32-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -34-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -36-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -38-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -40-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -42-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -44-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -46-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -48-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -50-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -52-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -54-
www.peraturan.go.id
2016, No.212
www.peraturan.go.id
2016, No.212 -56-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Brussel, pada tanggal 29 Juni 2011,
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Uni Eropa mengenai Aspek-aspek Tertentu di Bidang
Angkutan Udara (Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the European Union on
Certain Aspects of Air Services) sebagai hasil perundingan
delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Uni Eropa;
- bahwa Persetujuan tersebut dimaksudkan untuk
menyesuaikan dasar hukum bagi angkutan udara
Indonesia dan Uni Eropa serta menjamin kelangsungan
angkutan udara di kedua Pihak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
