Pasal 60
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan andalan dengan sektor unggulan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf c meliputi: a. mengembangkan kawasan untuk kegiatan perkebunan, kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan, permukiman, serta jaringan prasarana dan sarana; dan b. meningkatkan keterkaitan pusat kegiatan perkebunan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan pelabuhan. (2) Pengembangan … www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan kawasan untuk kegiatan perkebunan, kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan, permukiman, serta jaringan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Kawasan Andalan Gorontalo, Kawasan Andalan Marisa, Kawasan Andalan Dumoga-Kotamobagu dan Sekitarnya (Bolaang Mongondow), Kawasan Andalan Poso dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Toli-toli dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Kolonedale dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Palu dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Palopo dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bulukumba-Watampone, Kawasan Andalan Pare-pare dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Mamuju dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Asesolo/Kendari, Kawasan Andalan Kapolimu-Patikala Muna-Buton, dan Kawasan Andalan Mowedang/Kolaka. (3) Peningkatan keterkaitan pusat kegiatan perkebunan dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada: a. Kawasan Andalan Gorontalo dan Kawasan Andalan Marisa dengan PKN Gorontalo, yang terhubung dengan Pelabuhan Gorontalo; b. Kawasan Andalan Dumoga-Kotamobagu dan Sekitarnya (Bolaang Mongondow) dengan PKN Kawasan Perkotaan Manado-Bitung dan PKW Kotamobagu, yang terhubung dengan Pelabuhan Bitung; c. Kawasan Andalan Poso dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Kolonedale dan Sekitarnya, serta Kawasan Andalan Palu dan Sekitarnya, dengan PKN Palu, PKW Poso, dan PKW Kolonedale, yang terhubung dengan Pelabuhan Pantoloan; d. Kawasan Andalan Toli-toli dan Sekitarnya dengan PKW Toli-toli, yang terhubung dengan Pelabuhan Toli-toli;
e. Kawasan … www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Kawasan Andalan Palopo dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Bulukumba-Watampone, serta Kawasan Andalan Pare-pare dan Sekitarnya dengan PKW Palopo, PKW Watampone, dan PKW Pare- pare, yang terhubung dengan Pelabuhan Pare-pare dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar); f. Kawasan Andalan Mamuju dan Sekitarnya dengan PKW Mamuju, yang terhubung dengan Pelabuhan Belang-belang; dan g. Kawasan Andalan Asesolo/Kendari, Kawasan Andalan Kapolimu- Patikala Muna-Buton, serta Kawasan Andalan Mowedang/Kolaka dengan PKN Kendari, PKW Raha, dan PKW Kolaka.
