Pasal 53
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan industri pengolahan hasil pertambangan yang ramah lingkungan; b. mengembangkan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengembangkan kawasan peruntukan industri pengolahan komoditas unggulan kehutanan, pertanian, perkebunan, dan perikanan yang ramah lingkungan; dan c. mengembangkan kawasan peruntukan industri pengolahan lanjutan yang berteknologi tinggi, padat modal, berdaya saing, dan ramah lingkungan dengan didukung pengelolaan limbah industri terpadu. (2) Pengembangan kawasan peruntukan industri pengolahan hasil pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di Kota Kendari, Kota Kolonedale, Kota Lasolo, dan Kota Kolaka, Kota Makassar, Kota Luwuk, dan Kota Mamuju. (3) Pengembangan kawasan peruntukan industri pengolahan komoditas unggulan kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Kota Gorontalo, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Isimu, Kota Kuandang, Kota Tilamuta, Kota Tomohon, Kota Tondano, Kota Poso, Kota Luwuk, Kota Buol, Kota Kolonedale, Kota Toli-toli, Kota Pangkajene, Kota Jeneponto, Kota Palopo, Kota Watampone, Kota Bulukumba, Kota Barru, Kota Pare-pare, Kota Mamuju, Kota Majene, Kota Lasolo, Kota Lasolo, Kota Unaaha, Kota Bau-Bau, Kota Raha, dan Kota Kolaka. (4) Pengembangan kawasan peruntukan industri pengolahan lanjutan yang berteknologi tinggi, padat modal, berdaya saing, dan ramah lingkungan dengan didukung pengelolaan limbah industri terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di Kota Gorontalo, Kawasan Perkotaan Manado-Bitung, Kota Palu, Kawasan Perkotaan Mamminasata, Kota Kendari, dan Kota Mamuju.
