Pasal 52
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan dengan komoditas unggulan nikel, emas, dan mineral lainnya yang didukung oleh industri pengolahan yang berdaya saing dan ramah lingkungan; b. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan dengan komoditas unggulan aspal yang didukung oleh industri pengolahan yang berdaya saing dan ramah lingkungan; c. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan panas bumi; dan d. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi yang didukung oleh industri pengolahan yang berdaya saing dan ramah lingkungan. (2) Pengembangan … www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan kawasan peruntukan pertambangan dengan komoditas unggulan nikel, emas, dan mineral lainnya yang didukung oleh industri pengolahan yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. kawasan pertambangan nikel di Kabupaten Soroako, Kabupaten Banggai, Kabupaten Morowali, Kabupaten Kendari, Kabupaten Pomalaa, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara; b. kawasan pertambangan emas di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Palu, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Luwu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Parigi Moutong; dan c. kawasan pertambangan mineral lainnya di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Buol, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Morowali, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan. (3) Pengembangan kawasan peruntukan pertambangan dengan komoditas unggulan aspal yang didukung oleh industri pengolahan yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Kabupaten Buton. (4) Pengembangan … www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengembangan kawasan peruntukan pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di Lahendong (Kota Tomohon), Airmadidi (Kabupaten Minahasa Utara), Kota Kotamobagu, Gunung Ambang (Kabupaten Bolaang Mongondow), Tompaso (Kabupaten Minahasa), Bora (Kabupaten Donggala), Sulili (Kabupaten Pinrang), Merana/Masaingi (Kabupaten Donggala), Pulu (Kabupaten Sidenreng Rappang), Lompio (Kabupaten Donggala), Pararra (Kabupaten Luwu Utara), Bituang, Sanggala (Kabupaten Tana Toraja), Mangollo (Kabupaten Kolaka), Lainea (Kabupaten Konawe Selatan), serta Kabungka-Wening (Kabupaten Buton). (5) Pengembangan kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi yang didukung oleh industri pengolahan yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan di Selat Makassar, Teluk Tomini, Teluk Tolo, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una- una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Donggala, Kabupaten Bulukumba,Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Majene, Kabupaten Morowali, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Teluk Bone, Kabupaten Wajo, Kabupaten Polewali-Mamasa, Kabupaten Buton, Kabupaten Raha, dan Kabupaten Wakatobi.
