Pasal 37
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi: a. mendayagunakan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mendayagunakan sumber air berbasis pada wilayah sungai (WS); b. merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) kritis; c. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan imbuhan air tanah dan pelepasan air tanah pada daerah cekungan air tanah (CAT); (2) Pendayagunaan sumber air berbasis pada WS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sumber air pada WS strategis nasional yang terdiri atas:
WS Sangihe-Talaud (Provinsi Sulawesi Utara) yang melayani PKSN Tahuna dan PKSN Melonguane;
WS Tondano-Likupang (Provinsi Sulawesi Utara) yang melayani PKN Manado-Bitung, PKW Tomohon, PKW Tondano, serta Kawasan Andalan Dumoga-Kotamobagu dan Kawasan Andalan Manado dan Sekitarnya;
WS Paguyaman (Provinsi Gorontalo) yang melayani PKW Tilamuta dan Kawasan Andalan Marisa;
WS Parigi-Poso (Provinsi Sulawesi Tengah) yang melayani PKW Poso dan Kawasan Andalan Poso dan Sekitarnya;
WS Laa-Tambalako (Provinsi Sulawesi Tengah) yang melayani PKW Kolonedale;
WS Walanae-Cenranae (Provinsi Sulawesi Selatan) yang melayani PKW Pare-pare dan PKW Barru, serta Kawasan Andalan Kolonedale dan sekitarnya;
WS Jeneberang (Provinsi Sulawesi Selatan) yang melayani PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata, PKW Jeneponto, PKW Bulukumba, dan PKW Watampone, serta Kawasan Andalan Mamminasata dan Sekitarnya dan Kawasan Andalan Bulukumba-Watampone; dan
WS Lambunu-Buol (Provinsi Sulawesi Tengah) yang melayani PKW Buol dan Kawasan Andalan Toli-toli dan Sekitarnya. b. sumber air pada WS lintas provinsi yang terdiri atas:
WS … www.djpp.kemenkumham.go.id
WS Dumoga-Sangkup (Provinsi Sulawesi Utara-Provinsi Gorontalo) yang melayani PKW Kotamobagu serta Kawasan Andalan Dumoga-Kotamobagu;
WS Limboto-Bulango-Bone (Provinsi Sulawesi Utara-Provinsi Gorontalo) yang melayani PKN Gorontalo, PKW Isimu, dan PKW Kuandang, serta Kawasan Andalan Gorontalo;
WS Randangan (Provinsi Gorontalo-Provinsi Sulawesi Tengah) yang melayani Kawasan Andalan Marisa;
WS Palu-Lariang (Provinsi Sulawesi Tengah-Provinsi Sulawesi Selatan) yang melayani PKN Palu, PKW Donggala, dan PKW Pasangkayu, serta Kawasan Andalan Palu dan Sekitarnya;
WS Kaluku-Karama (Provinsi Sulawesi Barat-Provinsi Sulawesi Tengah) yang melayani PKW Mamuju dan PKW Majene, serta Kawasan Andalan Mamuju dan Sekitarnya;
WS Pompengan-Lorena dan WS Sadang (Provinsi Sulawesi Selatan-Provinsi Sulawesi Tengah-Provinsi Sulawesi Tenggara) yang melayani PKW Palopo serta Kawasan Andalan Palopo dan Sekitarnya; dan
WS Lasolo-Sampara (Provinsi Sulawesi Tenggara-Provinsi Sulawesi Selatan-Provinsi Sulawesi Tengah) yang melayani PKN Kendari dan PKW Lasolo, serta Kawasan Andalan Asesolo/Kendari. (3) Rehabilitasi DAS kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di: a. DAS Paguyaman dan DAS Sumalata di WS Paguyaman; b. DAS Bone dan DAS Bolango di WS Limboto-Bulango-Bone, c. DAS Popayate dan DAS Randangan di WS Randangan; d. DAS Barru di WS Sadang; e. DAS Poso dan DAS Kwandang di WS Parigi-Poso; f. DAS … www.djpp.kemenkumham.go.id
f. DAS Jeneberang, DAS Jeneponto, DAS Maros, DAS Aparang, DAS Tangka, DAS Pamukulu, DAS Tallo, DAS Pappa, dan DAS Gamati di WS Jeneberang; g. DAS Mapili di WS Pompengan-Larona; h. DAS Naling di WS Walanae; i. DAS Karama, DAS Budong-budong, dan DAS Camba di WS Kaluku- Karama; j. DAS Lariang dan DAS Palu di WS Palu-Lariang; k. DAS Maraja dan DAS Taipa di WS Lambunu-Buol; l. DAS Dumoga di WS Dumoga-Sangkup; dan m. DAS Tondano, DAS Sangkuplangi, DAS Tumpaan, DAS Molibago, dan DAS Rantahan Pantai di WS Tondano-Likupang. (4) Pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan imbuhan air tanah dan pelepasan air tanah pada daerah CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada CAT Lintas Provinsi di: a. CAT Bone yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bone Bolango; b. CAT Papajato yang berada di Kabupaten Pohuwotu dan Kabupaten Parigi Moutong; c. CAT Pasangkayu yang berada di Kabupaten Dongala dan Kabupaten Mamuju Utara; d. CAT Wasopote yang berada di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Luwu Timur; dan e. CAT Lelewolo yang berada di Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Kolaka Utara.
