Pasal 34
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b meliputi: a. mengembangkan jaringan telekomunikasi berbasis satelit untuk membuka kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan b. mengendalikan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengendalikan pemanfaatan ruang di sekitar stasiun bumi. (2) Pengembangan jaringan telekomunikasi berbasis satelit untuk membuka kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan Pulau Lingian, Pulau Salando, Pulau Dolangan, Pulau Bangkit (Bongkil), Pulau Mantewaru, Pulau Makalehi, Pulau Kawalusu, Pulau Kawio, Pulau Marore, Pulau Batu Bawaikang, Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau Intata, dan Pulau Kakarutan, Pulau Salando, Pulau Dolangan, Pulau Banggai, Pulau Bunaken, dan Pulau Togean. (3) Pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di sekitar Stasiun Bumi Sumber Alam Pare-pare (Kota Pare-pare).
