Pasal 33
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG PULAU SULAWESI
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a meliputi: a. mengembangkan jaringan terestrial untuk menghubungkan antarpusat perkotaan nasional; dan b. mengembangkan Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) dan Pulau- pulau di Sulawesi. (2) Pengembangan jaringan terestrial untuk menghubungkan antarpusat perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Barat Sulawesi yang menghubungkan PKW Buol-PKW Toli-toli-PKN Palu-PKW Donggala- PKW Pasang Kayu dan PKW Mamuju-PKW Majene-PKW Pare-pare- PKW Barru-PKW Maros-PKN Kawasan Perkotaan Mamminasata-PKW Jeneponto-PKW Bulukumba, serta Kawasan Andalan Toli-toli dan sekitarnya, serta Kawasan Andalan Palu dan sekitarnya, Kawasan Andalan Mamuju dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Pare-pare dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Mamminasata, dan Kawasan Andalan Bulukumba-Watampone; b. Jaringan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pulau Sulawesi Bagian Utara yang menghubungkan PKSN Melonguane-PKSN Tahuna-PKN Kawasan Perkotaan Manado-Bitung-PKW Tomohon-PKW Tondano- PKW Kotamobagu-PKN Gorontalo-PKW Kuandang-PKW Tilamuta, serta Kawasan Andalan Manado dan Sekitarnya, Kawasan Andalan Dumoga-Kotamobagu dan Sekitarnya (Bolaang Mongondow), Kawasan Andalan Gorontalo, dan Kawasan Andalan Marisa; c. Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) Sulawesi Tengah-Sulawesi Tenggara yang menghubungkan PKN Palu-PKW Poso-PKW Luwuk- PKW Kolonedale-PKW Kolaka-PKN Kendari-PKW Lasolo, serta Kawasan Andalan Toli-toli dan sekitarnya, serta Kawasan Andalan Palu dan sekitarnya, Kawasan Andalan Poso dan sekitarnya, Kawasan Andalan Kolonedale dan sekitarnya, Kawasan Andalan Asesolo/Kendari, dan Kawasan Andalan Mowedang/Kolaka; dan d. Jaringan Pelayanan Pulau-Pulau Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara yang melayani Pulau Buton, Pulau Muna, Pulau Banggai, dan Pulau Togean. (3) Pengembangan Jaringan Pelayanan Pengumpan (feeder) dan Pulau-pulau di Sulawesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melayani Pulau Bangkit (Bongkil), Pulau Mantewaru, Pulau Makalehi, Pulau Kawalusu, Pulau Kawio, Pulau Marore, Pulau Batu Bawaikang, Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau Intata, dan Pulau Kakarutan, Pulau Salando, Pulau Dolangan, Pulau Banggai, Pulau Bunaken, dan Pulau Togean.
