PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Sulawesi. (2) Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
