PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Sulawesi; c. rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Sulawesi; d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Sulawesi; e. arahan pemanfaatan ruang Pulau Sulawesi; f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sulawesi; g. koordinasi dan pengawasan; dan h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Sulawesi.
