PERPRES
PETA JALAN PELINDUNGAN ANAK
Pasal 8
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam melaksanakan Peta Jalan melibatkan peran serta masyarakat.
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam melaksanakan Peta Jalan melibatkan peran serta masyarakat.