PERPRES
PETA JALAN PELINDUNGAN ANAK
Pasal 7
Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan Peta Jalan di daerah, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
